Selasa, 04 Oktober 2011

Pengumpulan dan Penulisan Al-quran


Pengumpulan dan Penulisan Al-quran
            Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa alquran adalah: kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad s.a.w yang pembacaannya merupakan ibadah[1]. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada mulanya alquran bukanlah berupa alquran pada saat ini. Alquran pada zaman Abu bakar berupa lembaran-lembaran atau suhuf. Tentunya dalam proses penghimpunan dan penulisan alquran terdapat beberapa tahapan-tahapan dan dengan waktu yang tidak singkat pula.
            Penulisan ayat-ayat alquran terbagi dalam dua periode:
A.    Penulisan Alquran pada Masa Nabi Muhammad
Pengumpulan alquran pada masa nabi dilakukan dengan dua metode, yakni:
1.      Pengumpulan dengan hafalan (jam’u fis shudur)
Bangsa arab pada masa itu terkenal dengan Kuatnya ingatan mereka. Tak heran, ketika alquran turun, para sahabat berbondong-bondong untuk menghafalkan qur’an. Lalu mereka mengajarkannya pada anak isteri mereka.
2.      Pengumpulan dengan tulisan (jam’u fis suthur)
Penulisan alquran pada masa Nabi sangatlah sederhana, mereka menggunakan batu, pelepah kurma, lontaran kayu, tulang belulang, dan lain-lain.  Sahabat yang bertugas sebagai sekertaris Nabi ialah sahabat pilihan rasul dari kalangan sahabat  yang terbaik dan indah tulisannya sehingga mereka benar-benar pantas mengemban tugas mulia ini. Mereka adalah Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, khulafaur rasyidin dan sahabat-sahabat lain[2].
Faktor-faktor yang mendorong penulisan alquran di masa Nabi ialah:
ü  Memback up hafalan, baik Nabi maupun sahabat
ü  Mempresentasikan wahyu dengan cara yang paling sempurna[3], karena mengandalkan hafalan saja tidak cukup, karena diantara mereka lupa atau telah wafat. sedangkan tulisan akan tetap terpalihara.
Penulisan alquran pada masa nabi tidak terkumpul dalam satu tempat, tetapi terpisah. Hal ini karena:
Ø  Proses turunnya alquran masih berlangsung, sehingga terdapat kemungkinan ayat yang turun di belakang menghapus (menasakh) redaksi atau hukum ayat yang turun sebelumnya.
Ø  Menertibkan ayat-ayat dan surat-surat, karena sistematika penulisan alquran tidak disusun  menurut kronologi turunnya, tapi mnurut keserasian antara ayat yang satu dan ayat lain. Oleh karena itu terkadang surat yang turunnya lebih akhir berada di depan dan sebaliknya ayat yang turun awal berada di depan.

B.     Penulisan Alquran pada Masa Khulafaur Rasyidin
Penulisan alquran pada masa Khulafaur Rasyidin terbagi dalam dua masa, yakni:
1.      Penulisan Alquran pada Masa Khalifah Abu Bakar
Setelah wafatnya Rasulullah, pemegang jabatan tertinggi sebagai pengganti Nabi ialah Abu Bakar. Pada masa pemarintahan beliau terjadi peristiwa –peristiwa besar, salah satunya yakni perang yamamah, yaitu perang melawan orang-orang murtad pengikut Musailamah Al-kadzab yang terjadi pada tahun ke 12 hijriyah. Pada perang ini 70 qari’ dan sahabat penghafal alquran gugur di medan perang. Melihat hal ini, Umar bin Khattab segera mengusulkan kepada Ablu Bakar untuk menuliskan alquran dalam satu mushaf. Pada walnya Abu bakar menolak usulan Umar dengan alasan tidak ada pada zaman Rasul. Namun setelah mendapat desakan Umar dan setelah hatinya dilunakkan oleh Allah, akhirnya Abu Bakar menerima usulan tersebut. Beliau segera memanggil Zaid bin Tsabit sebagai ketua panitia penulisan alquran, mengingat kedudukan Zaid dalam qiraat, pemahaman, tulisan, kecerdasan, dan hadirnya Zaid pada pembacaan alquran yang terakhir kali oleh Rasulullah. Sebagaimana Abu Bakar, pada awalnya Zaid menolak perintah Abu Bakar. Akan tetapi setelah mereka bertukar pendapat dan bermusyawarah akhirnya Zaid menyetujui penulisan alquran yang diperintahkan Abu Bakar.
      Zaid memulai tugasnya dengan bersandar pada hafalan-hafalan dan tulisan-tulisan qurra’ dan penulis. Zaid sangat berhati-hati dan cermat dalam memilih dan menuliskan alquran. Beliau tidak menerima sahabat yang hanya menyandarkan pada hafalan semata, tanpa catatan. contohnya pada akhir surat at-taubah yang catatannya hanya beliau dapat dari Abu Khuzaimah Al-anshari. Padahal banyak sahabat yang menghafalnya, tapi beliau tidak serta merta menulisnya sebelum mendapat teks tertulisnya dari Abu Khuzimah Al-anshari. Proses penulisa alquran ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun, yakni pada tahun 13 hijriyah[4].
      Abu Bakar adalah orang yang pertama kali mengumpulkan alquran dalam satu mushaf setelah sebelumnya alquran sekedar ditulis pada pelepah kurma, batu, tulang belulang, dan lain-lain. Ali bin Abi Thalib berkata: “orang yang paling besar pahalanya dalam hal mushaf ialah Abu Bakar. Semoga Allah melompahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar, dialah yang pertama kali mengumpulkan kitab Allah”.
            Setelah Abu Bakar wafat, shuhuf-shuhuf alquran itu disimpan oleh khalifah Umar. Setelah khalifah Umar wafat, mushaf itu disimpan di rumah Hafshah. Dari sini timbul pertanyaan besar mengapa tidak disimpan Utsman yang notabene khalifah pengganti Umar. Jawabannya ialah karena sebelu Umar wafat beliau telah bermusyawarah dan menyerahkan mushaf tersebut kepada 6 orang sahabat. Jika Umar memberi pada salah satu sahabat akan timbul interpretasi bahwa Umar memihak salah satu sahabat tersebut. Maka mushaf itu disimpan oleh Hafshah karena beliau adalah isteri Nabi dan telah menghafal keseluruhan alquran.

2.      Penulisan Alquran Pada Masa Khalifah Utsman bin Affan
Pada masa Utsman bin Affan islam tesebar luas hingga ke berbagai wilayah. Tentunya di setiap wilayah para penduduk mempelajari alquran yang dikirim kepad mereka. Dan cara pembacaan alquran terjadi perbedaan antara guru yang satu dengan guru yang lain. Apalagi ketika terjadi perkumpulan tentara baik dalam latihan maupun medan perang, tejadi perbedaan pendapat yang mencolok sehingga tak jarang menimbulkan perpecahan, bahkan saling mengkafirkan satu sama lain. Itu tejadi pada perang Armenia dan Arzabaijan. Melihat hal yang sangat memprihatinkan itu Huzaifah melapor kepada khalifah Utsman. Lalu mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran Abu Bakar dalam satu mushaf untuk menyatukan umat Islam  dengan bacaan yang tetap.
      Kemudian Utsman memenggil Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, sa’id bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menyalin dan memperbanyak mushaf dan memerintahkan agar ditulis dengan bahasa quraisy karena alquran turun dalam logat mereka.
            Az-zarqani mengemukakan pendapatnya tentang pedoman pelaksanaan tugas yang diemban tim penulis alquran, yakni:
Ü  Tidak menuliskan sesuatu dalam mushaf, kecuali diyakini bahwa itu benar ayat alquran yang dibaca nabi pada waktu pemeriksaan terkhir Jibril.
Ü  Untuk menjamin ketujuh huruf turunnya alquran, tulisan mushaf ini tanpa titik dan syakal.
Ü  Lafadz yang dibaca dengan satu bacaan saja ditulis dengan bentuk unik, sedangkan lafadz yang dibaca dengan bermacam-macam bacaan ditulis dengan rasm yang berbeda-beda tiap mushaf.
Ü  Ditetapkan menggunakan bahasa quraisy karena alquran diturunkan dengan bahasa quraisy.

Utsman menetapkan kriteria penulisan sebagai berikut[5]:
o  Riwayatnya harus mutawattir, bukan ahad.
o  Mengabaikan ayat yang bacaannya di nasakh dan ayat tersebut tidak diyakini dibaca kembali di hadapan Nabi pada saat-saat terakhir.
o  Struktur suratnya seperti saat ini, berbeda dengan pada masa Abu Bakar.

         
Perbedaan Al-quran pada Masa Abu Bakar dan Utsma bin Affan:
1.  Pada masa Abu Bakar motivasi penulisannya adalah khawatir sirnanya alquran dengan syahidnya para huffadz pada perang yamamah, sedangkan motivasi pada masa Utsman adalah karena terjadinya berbagai perbedaan dan perselisihan dalam membaca alquran.
2.  Abu Bakar melakukannya dengan mengumpulkan tulisan-tulisan alquran yang terpencar pada pelepah kurma, batu, tulang belulang dan lain-lain, sedangkan Utsman melakukannya dengan menyederhanakan tulisan mushaf pada satu huruf dari tuhuh huruf yang dengannya alquran turun[6].
 















Sejarah pertumbuhan dan Penulisan Ulumul Qur’an
            Kat Ulumul qur’an terdiri dari dua kata, yakni “ulum” dan “al-qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jamak dari kata “ilmu” yang bererti ilmu-ilmu, sedangkan alquran adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Menurut Az-zarqani, Ulumul Qur’an adalah baberapa bahasan yang berhubung dengan alquran al-karim dari segi turunnya, penafsirannya, kemukjizatannya, naskh dan mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa meragukan kepadanya dan sebagainya.
            Sebagai ilmu yang memiliki berbagai cabang dan macam, tentunya ulumul quran tidak lahir sekaligus. Ulumul qur’an menjelma sebagai suatu disiplin ilmu melelui proses pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk memenuhu al-quran dari segi keberadaannya dan dari segi pemahamannya.
            Pada masa Nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat, ulumul qur’an belum dikenal sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis. Karena para sahabat adalah orang-orang arab yang dapat merasakan struktur bahasa arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan pada Nabi s.a.w. bila mereka menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakan langsung pada Nabi s.a.w. sebagai contoh ketika turunnya ayat “Dan mereka tidak mencampur adukkan keimanan mereka dengan kedhaliman.......” (QS Al-an’am (6):82). Para sahabat bertanya: siapa dari kami yang tidak menganiyaya (mendhalimi) dirinya”. Nabi menafsirkan kata “dhulm” di sini dengan “syirik”, berdasar pada ayat “......sesungguhnya syirik itu adalah kedhaliman yang besar....” (QS. Luqman (31):13). Adapun tentang kemampuan Rasul memahami al-quran tentunya tidak diragukan lagi karena beliaulah yang menerimanya dari Allah yang megajarinya segala sesuatu.
            Ada tiga faktor yang menyebabkan Ulumul quran tidak dibukukan di masa Rasulullah:
®    Kondisi pada saat itu tidak membutuhkan karena kemampuan mereka yang besar untuk memahami al-quran dan Rasul dapat menjelaskan maksudnya,
®    Para sahabat sedikit sekali yang pandai menulis
®    Adanya larangan Rasul untuk menulis selain al-quran

Pada zaman khalifah Utsman wilayah Islam bertambah luas sehingga terjadi pembauran antara penakluk arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui arab sehingga terjadi perbedaan bacaan dikalangan mereka. Untuk menjaga kekhawatiran ini, maka dikumpulkanlah al-quran menjadi satu yang disebut “mushaf Utsman”. Dengan adanya penyalinan ini maka berarti Utsman telah meletakkan suatu dasar ulumul qur’an yang disebut Rasm al-quran, atau ilmu ar-rasm al-utsmani.
            Pada zaman Ali terjadi perkembangan baru dalam ilmu al-quran. Karena melihat banyaknya umat islam yang berasal dari non arab dan kesalahan pembacaan al-quran, Ali menyuruh Abu Aswad Ad-duali untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab. Hal ini dilakukan untuk memelihara bahasa arab dari pencemaran dan menjaga al-quran dari keteledoran pembacanya. Tndakan Ali dianggap perintis bagi ilmu nahwu dan ilmu i’rab al-quran.
            Pada masa bani umayyah kegiatan para sahabat dan tabi’in dikenal dikenal dengan usaha-usaha mereka yang mampu pada penyebaran al-quran memelui jalan periwayatan dan pengaaran secara lisan, bukan melalui tulisan atau catatan. Orang yang paling berjasa dikalangan sahabat adalah khalifah yang ke-4, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah Ibn Zubair, dan dari kalangan Tabi’in ialah Mujahid, ‘Atha’ ikrimah, dan lain-lain.
            Kemudian, ulumul qur’an masuk pembukuannya pad abad ke-2 hijriyah. Para Ulama’ memberikan prioritas perhatian mereka pada ilmu tafsir karena fungsinya sebagai umm al-ulumil quran (induk ilmu quran). Hingga abad ke-13 inilah banyak para Ulama yang bangkit untuk menyusun kitab-kitab ilmu-ilmu al-quran bersamaan dengan masa kebangkitan modern dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya.






Kesimpulan
1.      Penulisan al-quran terdapat dua masa, yakni pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin.
2.      Pengumpulan atau Penulisan al-quran pada masa nabi terdapat dua tahapan, yakni menghafal dalam dada (jam’u fis shudur) dan menghafal dengan tulisan (jam’u fis suthur).
3.      Penulisan pada masa Khulafaur Rasyidin terdiri dari dua masa, yakni pada masa Abu Bakar dan Utsman.
4.      Perbedaan penulisan alquran pada masa Abu Bakar dan Utsman terletak pada motivasi penulisannya, pada masa Abu Bakar motivasinya ialah karena para huffadh gugur dalam perang yamamah. Sedangkan pada masa Utsman ialah karena terjadinya perbedaan cara bacaan.
5.      Pada masa Rasulullah Ulumul Quran belum ada, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan al-quran mereka tanyakan langsung pada Rasul, para sahabat sedikit sekali yang bisa menulis, dan karena Rasul melarang menulis kecuali al-quran.
6.      Pada masa Utsman, terjadi penyalinan qur’an dari berupa shuhuf menjadi sebuah kitab atau buku. Maka dinamakan ilmu rasm al-quran atau ilmu rasm al-utsmani.
7.      Pada zaman Ali terjadi penyusunan kaidah-kaidah bahasa arab, tindakan ini memunculkan ilmu nahwu dan ilmu i’rabul qur’an.
8.      Pada abad ke-2 H hingga abad ke-13 dimulailah pembukuan ulumul qur’an oleh Ulama yang ahli sehingga mucullah banyak kitab Ulumul Quran.









Daftar Pustaka
Mudzakir. 2006. Studi Ilmu-ilmu Quran. Jakarta: PT. Pustaka Litera Antarnusa
Aminuddin. 1998. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung: CV. Pustaka Setia
Anwar Rosihon. 2005.Ulum Al-Quran. Bandung: CV. Pustaka setia
Djalal Abdul. 2008. Ulumul Quran. Surabaya: Gubeng Kertajaya
Roli Wahid Abdul. 2002. Ulumul Quran dan sejarah perkembangannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo






[1] Dr. Mudzakir, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, 2006, Jakarta: PT. Pusaka Litera Antarnusa, hal. 17
[2]  Drs. H. Aminuddin, Studi Ilmu Al-quran, 1998, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal. 99
[3] Dr. Rosihon Anwar, Ulum Al-quran, 2005, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal. 39
[4] Dr. Mudzakir, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, 2006, Jakarta: PT. Pusaka Litera Antarnusa, hal.189
[5] Dr. Rosihon Anwar, Ulum Al-quran, 2005, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal. 46
[6] Dr. Rosihon Anwar, Ulum Al-quran, 2005, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal. 47

PEMIKIRAN KALAM: PEMIKIRAN KHAWARIJ, MURJI’AH, QADARIYAH dan JABARIYAH



PEMIKIRAN KALAM: PEMIKIRAN KHAWARIJ, MURJI’AH, QADARIYAH dan JABARIYAH


Makalah
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Ilmu Kalam”

 








Oleh:
AWATIF BAQIS
NIM: E03210030


Dosen Pembimbing:
Dr. Muzayyanah Mu’tashim, MA

FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN TAFSIR HADITS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA
2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan Taufiq-Nya kepada kita, sehingga kita bisa melaksanakan aktifitas kita dalam keadaan sehat walafiyat.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita yang telah merubah tatanan sosial dari alam yang penuh dengan ketergersangan ilmu menuju alam yang penuh cahaya ilmu yakni agama islam.
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Dr. Muzayyanah Mu’tashim, MA beliau selaku pengajar mata kuliah “Ilmu Kalam” yang telah banyak membantu dalam menyelesaikan makalah yang kami buat. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah rela menyumbangkan sebagian tenaganya untuk ikut andil dalam menyelesaikan makalah yang kami buat, sehingga makalah yang kami buat dapat terselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat jauh dari kesempurnaan serta banyak sekali kesalahan. Untuk itu diperlukan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi terorganisirnya makalah untuk edisi selanjutnya.
Semoga makalah yang kami buat dapat menambah pengetahuan, sekaligus bertanbahnya keberkahan ilmu demi tegaknya pilar-pilar agama islam.

                                                                                           Surabaya, 15 Desember 2010


                                                                                                             Penulis


PEMIKIRAN KALAM: PEMIKIRAN KHAWARIJ, MURJI’AH, QADARIYAH dan JABARIYAH
           
KHAWARIJ dan MURJI’AH
A.  KHAWARIJ
1.    Latar Belakang kemunculan
            Secara estimologis kata khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Pengertian ini yang mendasari syahrastani untuk menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak iman yang sah. Berdasarkan dari pengertian epistimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam.
            Sedangkan yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte\ aliran\ kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak kesepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase atau tahkim dalam perang shiffin pada tahun 37 H\648 M, dengan kelompok bughat atau pemberontak muawiyah bin abi Sufyan perihal persengketaan khalifah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas ulama’ islam, sementara muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah.  Lagipula menurut penglihatan khawarij, pihak Ali hampir emperoleh kemenangan pada peperangan itu, akan tetapi karena Ali menerima permintaan damai muawiyah yang licuk itu, maka kemenangan yang hampir diperoleh pun musnah.[1]
            Pada awalnya, Ali tidak menerima ajakan damai pasukan muawiyah. namun karena desakan pengikutnya salah satunya Al-Asy’asts bin Qais, Mas’ud bin Al-fudaki dan lain-lain dengan sangat terpaksa Ali menerima ajakan damai muawiyah. Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai wakil dari pasukan Ali sebagai juru damainya, namun pihak muawiyah menolak dan brealasan bahwa Abdullah berasal dari kelompok Ali sendiri, maka mereka mangusulkan  Abu Musa al-asy’ari sebagai juru damainya. Keputusan tahkim menurunkan Ali dari jabatannya dan mengangkat Muawiyah sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka mambelot dan mengatakan “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah’. Pada saat itu kaum khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju hurura. Itulah sebabnya khawarij disebut juga dengan nama hururiyah. Kadang mereka disebut syurah dan Al-mariqah.
            Dengan arahan Abdullah bin Al-Kiwa, mereka sampai di harura. Kelompok ini melanjutka perlawana kepada Muawiyah dan Ali dan mengangkat Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi sebagai pemimpin mereka.[2]
Doktrin-Doktrin pokoknya
            Doktin-doktrin pokok khawarij diantaranya:
a . khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh umat islam
b. khalifah tdak hanya dari keturunan Arab, jadi orang yang bukan keturunan Arab pun boleh menjadi khalifah.
c. khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersifat adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman.
d. khalifah sebelum Ali adalah sah. Tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya, ustman dianggap menyeleweng.
e. khalifah Ali sah tapi setelah terjadi tahkim i adianggap telah menyeleweng.
f. Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap penyeleweng dan menjadi kafir.
g. pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
h. seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga garus dibunuh. Yang sangat kacau lagi, mereka menganggap bahwa bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang tela dianggap menjadi kafir denagn resiko ia menaggung beban pula dan harus dibunuh.
i. setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap beada dalam dar al-islam (negara islam)
j. seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
k. adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik masuk surga , sedangkan orang yang jahat masuk ke neraka).
l. amar ma’ruf nahi mungkar.
m. qur’an adalah makhluk.
n. memelingkan ayat-ayat yang tampak mutasyabihat (samar)
o. manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari Tuhan.[3]
            Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu politik, teologi dan sosial.
            Poin a sampai poin g dikategorikan sebagai doktrin politik, sebab membicarakan tentang hal-hal yang berhubungan degan kenegaraan. Mereka menolak dipimpin oleh orang yang tidak pantas. Jalan yang ditempuh mereka adalah membunuhnya, termasuk orang yang mengusahakannya menjadi khalifah. Disusunlah sikap bergerilya untuk membunuh mereka. Dibuat pulalah doktrin teologi tentang dosa besar pada point h dan k, akibat doktrinnya itulah khawarij harus menanggung akibatnya yaitu dikejar dan ditumpas pemerintah. Orang yang mempunyai prinsip khawarij ini sering menggunakan cara kekerasan dalam menyalurkan pendapatnya. Sejarah mengatakan bahwa kekerasan memegang peranan penting bagi khawarij ini.
            Doktrin selanjutnya yakni dari poin j sampai o dapat dikategorikan sebagai doktin teologis sosial. Doktrin ini memperlihatkan keshalehan asli kelompok khawarij sehingga sebagian pengamat menganggap doktrin ini lebih mirip dengan doktrin mu’tazilah.
2.        Perkembangan khawarij
       Khawarij terpecah menjadi beberapa subsekte, diantaranya:
a.       Al-Muhakkimah
Para pemimpin subsekte ini diantaranya ialah ‘Abdullah Ibnu Al-Kawwa’, ‘Attab Ibn Al-A’war, ‘Abdullah Ibn Wahab Al-Rasibi, ‘Urwah Ibn Jarir, Yazid Ibn ‘AshimAl-Muharibi, dan Hurqush Ibn Zuhair Al-Bajali yang dikenal sebagai Dzu Al-Tsudayyah. Penganut aliran ini adalah kelompok yang berkumpul Harurah dekat Kufah dan melawan Ali pada waktu arbitrasi.
b.      Al-Azariqah
Golongan ini ialah para pengikut Abu Rasyid Nafi Ibn Al-azraq.[4] Mereka yang menemani dari Basrah ke Ahwaz dan mereka menaklukkannya bersama kota-kotanya. Gubernur-gubernur di daerah ini mereka bunuh. Ini terjadi pada masa pemerintahan Abdullah ibn Zubair.
c.       An-Najdat
Golongan ini dipimpin oleh Najdat ibn ‘Amir Al-hanafi. Pada awalnya, Najdat dan kelompoknya meninggalkan yamamah untuk bergabung dengan kelompok Azariqah yang dipimpin oleh Nafi’, akan tetapi ditengah perjalanan, mereka bertemu dengan Abu Fudaik dan ‘Athiyyah ibn Al-Aswad Al-hanafi yang tidak suka dan tidak setuju akan Nafi’, dan pada akhirnya mereka berbai’at pada Najdah.
d.      Al-Baihasiyyah
Golongan ini adalah para pengikut Abu Baihas A-Haisyam ibn Jabir yang berasal dari Bani sa’d ibn Dhuhaibah.
e.       Al-Ajaridah
Abdul Karim ibn Ajrad adalah pemimpin kelompok ini. Golongan ini memiliki pendapat yang sama dengan golongan Najdat.
f.       Ats-tsa’alibah
Golongan ini ialah para pengikut Tsa’alabah ibn ‘Amir. Pada awalnya, Tsa’alabah bergabung dengan Abd Karim Ibn ‘Ajrad. Akan tetapi, setelah berbeda pendapat tentang persoalan anak-anak, ‘Ajaridah memisahkan diri.
g.      Al-Ibadiyyah
‘Abdullah bin Ibadah adalah pimpinan golongan ini. Keompok inilah yang melakukan pemberontakan di Tabala pada masa pemerintahan Marwan. Golongan terpecah menjadi beberapa kelompok karena disebabkan oleh perbedaan pendapat dikalangan mereka. Kelompok-kelompok tersebut diantaranya Hafshiyyah, Haritsiyyah, dan Yazidiyyah.
h.      As-sufriyah
Golongan ini ialah pengikut Ziyad Ibn Al-Ashfar. Golongan ini sangat berbeda dengan kelompok Azariqah dah ibadiyyah.
       Semua subsekte itu membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya doktrin teologi ini masih tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin lainnya hanya pelengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis. Sehingga kriteria mukmin atau kafirnya seseorang menjadi tidak jelas. Hal ini menyebabkan seseorang dapat disebut mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut kafir.
       Semua aliran yang bersifat radikal pada perkembangan lebih lanjut dikategorikan sebagai aliran khawarij. Selama di dalamnya terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan ini, harun nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran khawarij, yaitu sebagai berikut:
a.      Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang itu penganut agama islam.
b.      Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana difahami  dan diamalkan golongan lain tidak benar.
c.      Orang-orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka fahami dan amalkan.
d.     Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri, yakni imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
e.      Mereka bersifat fanatik dalam faham dan tidak segan-segan menggunakan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.[5]

B.       MURJIAH
1.      Latar belakang kemunculan
Kata Murji’ah berasal dari bahasa arab irja’ atau raja’a yang berarti penundaan, penangguhan atau pengharapan, yakni memberi harapan bagi pelaaku dosa bersar untuk mendapat ampunan di hari kiamat kelak.
Sedangkan mengenai asal-usul kemunculan murjia’ah, terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa gagasan irja’ dicetuskan oleh para sahabat untuk memelihara persatuan dan kesatuan umat islam dari konflik pertikaian politik juga untuk menghindari sekretarianisme. Pendapat yang lain mengatakan bahwa irja’ pertama kali dicetus oleh cucu Ali bin Abi Thalibi yaitu Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyyah sekitar tahun 659. Pada 20 tahun stelah kematian Mu’awiyah Al-mukhtar membawa paham Syi;ah ke kufah sedangkan Ibn Zubair mengklaim kehklalifahan di Makka. Merespon kejadian tersebut muncullah gagasan irja’ atau penangguhan. Sedangkan pendapat yang terakhir mengatakan bahwa murjiah adalah golongan dari para sahabat yang menentang gagasan atau keyakinan Khawarij yang mengatakan bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, karena tidak ada yang dapat menghakimi kecuali Allah, dan pelaku tahkim tadi disebut kafir. Maka dari itu, muncullah kelompok murji;ah yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak kafir, tetap mukmin, akan tetapi dosanya diserahkan pada Allah.
2.      Doktrin-doktrin murji’ah
Ajaran murjiah pada dasarnya terimplementasi dari asal kata namanya (irja’), baik dari segi politik maupun teologis. Dalam ranah politik, golongan murjiah terkenal sebagai golongan yang bungkam, tidak ikut campur masalah politik, hanya diam. Sedangkan di bidang teologi, murjiah lagi-lagi mengembangkan teori irja’nya dalam menghadapi persoalan ataupun perselisihan telogis pada masa itu sehingga mencakup masalah iman, kufur, dosa besar dan ringan, pengampunan atas dosa besar, dan lain-lain.
      Dalam hal itni, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
A.    Penangguhan kepuutusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
B.     Penangguhan Ali untuk menduduki rangking ke empat dalam susunan khalifah ar-Rasyidun
C.     Memberi harapan bagi orang yang berdosa besar untuk mendapatkan ampunan Allah.
D.    Doktrin-doktrin murjiah menyerupai pengajaran madzhab para skeptis, empiris dan kalangan Helenis.[6]
Menurut Abu a’la Al-Maududi pokok doktrin Murjiah ialah:
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan amal atau perbuatan bukanlah merupakan sebuah keharusan. Jadi, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perkara yang fardhu dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan hanyalah iman. Jadi maksiyat bukanlah mudharat. Hanya saja, untuk mendapatkan ampunan manusia harus menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan beriman.

3.      Sekte-sekte aliran Murji’ah
Penyebab munculnya sekte-sekta dalam aliran murji’ah ialah perbedaan pendapat dikalangan murji’ah itu sendiri. Sekte-sekte itu ialah:
a.       Murji’ah Khawarij
b.      Murji’ah Jabariyah
c.       Murji’ah Qadariyah
d.      Murji’ah Murni
Sedangkan menurut Harun Nasution, Murji’ah terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafirdan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang mereka lakukan, dan ada kemungkinan tuhan mengampuni dosanya sehingga tidak akan dimasukkan ke neraka sama sekali.[7]
Yang termasuk dalam Murji’ah ekstrim ialah Jahmiyah, As-shalihiyah, Al-yunusiyyah, Al-Ubaudah, dan Al-Hasaniyyah.










JABARIYAH DAN QADARIYAH
1.      JABARIYAH
A.    Asal Usul Aliran Jabariyah
Kata jabariyah berasal dari kata jabara yang berarti memaksa. Di dalam al-munjid dijelaskan bahwa jabara berarti memaksa. Seadngkan Al-Syahrastani mengartikan paham jabar dalam arti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhya, yakni segala sesuatu disandarkan kepada Allah semata. Dalam bahasa inggris jabarariyah disebut fatalism atau predestination, yaitu perbuatan manusia telah ditentukan oleh qadha’dan qadar Tuhan.
Kemunculan pola pikir jabariyah merurut ahli geokultural arab dapat juga disebabkan oleh lingkungan arab yang panas, kering dan gersang, sehingga timbullah sifat penyerahan bangsa Arab kepada alam. Itu disebabkan karena mereka tidak bisa mengubah keadaan sekeliling mereka sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Mereka merasa lemah dalam menghadapi kesukaran hidup. Hal ini lah yang membawa mereka pada sikap fatalism.
Faham jabariyah  diperkenalkan pertama kali oleh Ja’ad bin dirham yang kemudian disebar luaskan oleh Jahm bin Shafwan dari khurasan. Sebenarnya bibit paham jabariyah tekah muncul sejak awal periode islam, namun al-jabar sebagai pola pikir, aliran yang dianut, dipelajari dan dikembangkan sejak masa khalifah Bani Umayyah oleh dua tokoh yang telah disebutkan di atas.[8]

B.       Tokoh- tokoh Jabariyah dan Doktrin-doktrinnya
Al-Syahrastani dalam karangannya Al-Milal Wan Nihal mengemukakan bahwa ada dua kelompok utama jabariyah,[9] yaitu:
1.      Jabariyah Murni yang menganggap manusia tidak memiliki kekuasaan sama sekali untuk berbuat.
2.      Jabariyah Moderat yang mengakiu bahwa manusia memiliki kekuasaaan, tetapi tetap mempertahankan bahwa ini merupakan kekuasaan yang tidak efektif.
Diantara pemuka jabariyah ekstrim adalah:
a.       Jahm bin Shafwan
Nama lengkapnya ialah Abu Mahrus Jaham bin Shafwan. Beliau lahir di khurasan, dan bertempat tinggal di kufah. Ia menjabat sebagai sekertaris Haris bin Surais, seorang mawali yang menentang pemerintahan bani Umayyah di khurasan, ia lincah dan cerdik. Oleh karena itu ia dibunuh secara politisi, tidak ada kaitannya dengan agama. Diantara doktri-doktrinnya ialah:
1.      Manusia tidak mampu berbuat apa-apa. Ia tidak mmempunyai kuasa, tidak mempunyai pilihan dan tiak mempunyai daya.
2.      Surga neraka tidak kekel. Tidak ada yang kekal selain Allah.
3.      Iman ialah ma’rifat dan membenarkan dalam hati. Pendapatnya sejalan dengan pendapat kaum Murji’ah.
4.      Kalam Tuhan adalah makhluk. Allah tidak sama dengan apapun, maka dari itu Allah tidak dapat dilihat.

b.      Ja’d bin Dirham
Ja’d adalah seorang Maulana bani Hakim yan tinggal di damaskus. Ia disbesarkan ditengah orang kristen yang gemar membicarakan teologi. Awalnya ia dipercaya untuk mengajar di lingkungan bani Umayyah, namun setelah pikirannya yang kontroversional ditolak, ia kemudian lari ke kufah dan bertemu Jahm, lalu mereka mengembangkan pemikirannya dan disebarluaskan.
Doktrin Ja’d tak  jauh berbeda dari doktrin Jahm, yaitu sebagai berikut:
1.      Alqur’an itu adalah makhluk. Olehkarena itu ia baru, tidak qadim.
2.      Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk.
3.      Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala hal.

Berbeda dari paham jabariyah ekstrim, paham jabariyah moderat berpendapat bahwa manusia mempunyai bagian di dalam perbuatannya, baik atau buruknya. Memang tuhan yang menciptakan perbuatan manusia, akan tetapi manusia mempunyai usaha yang ddisebut kasb. Yang termasuk tokoh jabariyah moderat ialah:
a.       An-Najjar
Nama lengkapnya ialah Husain bin Muhammad. Para pengikutnya disebut An-najjariyah atau Al-Husainiyah. Diantara pendapat-pendapatnya ialah[10]:
1.      Tuhan menciptakan perbuatan manusia, akan tetapi manusia memiliki bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan.
2.      Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat.

b.      Adh-Dhirar
Nama lengkapnya ialah Dhirar bin Amr. Pendapatnya tetang manusia tak jauh berbeda dengan an-najjar, yakni manusia bukanlah wayang yang digerakkan dalang,  akan tetapi manusia memiliki kasab atau usaha dalam melakukan perbuatannya. Mengenai masalah ru’yat Tuhan di akhirat ia juga berpendapat bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melelui indera ke enam. Ia juga berpendapat  bahwa hujjah yang dapat diterima setelah nabi adalah Ijtihad. Ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
2.    QADARIYAH

A.       Asal Usul Aliran Qadariyah

Menurut bahasa qadara berarti kemampuan atau kekuatan. Sedangkan menurutpengertian terminologi qadariyah berarti suatu aliran yang percaya bahwa manusia tidak diintervasi oleh Tuhan. Artinya manusia berkuasa atas perbuatannya sendiri. Manusia adalah pencipta bagi semua perbuatannya. Qadriyah dalam istilah inggris dapat disebut free will atau free act.[11]
Kemunculan aliran ini tak dapat dipastikan secara tepat kapan waktunya. Namun menurut para ahli, faham ini diperkenalkan pertama kali oleh Ma’bad al-Juhaini. Ma’bad al-Juhaini dan temannya Ghailan al-Dimasyq mengambil paham ini dari seorang kristen yang masuk islam di Irak. Ma’bad adalah seorang yang baik. Akan tetapi ia ikut memihak pada gubernur sijistan dalam menentang kekuaaan bani Umayyah dan ia terbunuh balam pertempuran dengan al-Hajjaj pada tahun 80H.
Setelah Ma’bad meninggal, Ghailan lah yang meneruskan perjuangan Ma’bad. Ia yang kemudian menyebarkan paham Qadariyah di Damaskus pada masa khalifah Umar bin abdul Aziz. Akan tetaip setelah masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik, ia dijatuhi hukuman mati. Namun sebelum hukuman itu dilaksanakan, diadakan perdebatan antara ghailan dah awza’i yang dihadiri oleh khalifah Hisyam bin Abdul Malik sendiri. Dalam debatnya Ghailan terus bersikukuh mempertahankan keyakinanya bahwa manusia bebas memilih perbuatannya Sendiri. Baik atau buruknya perbuatan seseorang itu memang keinginannya sendiri, tak ada campur tangan Tuhan.
Faham ini mendapat tentangan dan kecaman yang amat besar dari umat islam ketika itu. Ada dua alasan mengapa aliran itu ditentang.[12]
Pertama karena bangsa arab hidup di daerah yang kering yang gersang, dan mereka sudah sepenuhnya menyerah pada keadaan yang tak bisa mereka rubah. Sifat fatalism muncul dalam diri mereka. Oleh karena itu mereka menolah Qadariyah.
Kedua  karena paham qadariyah adalah free will atau free act, kemudian paham itu oleh pemerintah dianggap sebgai paham yang dinamis dan daya kritis rakyat. Olehkarena itu para penguasa menolak ajaran itu karena mereka khawatir pada akhirnya paham itu dapat menggulingkan kekuasaannya.

B.       Doktrin-doktrin Qadariyah

Seperti yang telah diuraikan diatas, paham Qadariyah menyatakan bahwamanusia memiliki kekuasaan atas perbuatan-perbuatannya. Segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri., baik berupa perbuatan baik atau buruk. Manusia berhak memperoleh pahala atas perbuatan baiknya dan hukuman atas perbuatan buruknya.
Sedangkan takdir menurut Qadariyah adalah ketentuan Allah yang yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya sejak zaman azali, bukan seperti pengertian takdir menurut bangsa Arab pada saat itu bahwa takdir dan nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, mereka hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan dalam kehudupannya.[13]
Dengan alasan inilah Qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala perbuatannya kepada Allah.
Diantara dalil al-Qur’an yang mereka pakai ialah:

È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 !$¯RÎ) $tRôtGôãr& tûüÏJÎ=»©à=Ï9 #·$tR xÞ%tnr& öNÍkÍ5 $ygè%ÏŠ#uŽß  4 bÎ)ur (#qèVŠÉótGó¡o (#qèO$tóム&ä!$yJÎ/ È@ôgßJø9$%x. Èqô±o onqã_âqø9$# 4 š[ø©Î/ Ü>#uޤ³9$# ôNuä!$yur $¸)xÿs?öãB ÇËÒÈ